logo
Jumat, 05 Jan 2024 11:15

ARC KUDUS HADIRI DEKLARASI ZERO KNALPOT BRONG!

ARC KUDUS HADIRI DEKLARASI ZERO KNALPOT BRONG!

ASOSIASIHONDACBR.COM. - Jumat(05/01/2024) , di awal Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Kudus Deklarasi Larangan penggunaan Knalpot bising/brong.

bertempat di Lapangan GOR Kabupaten Kudus, jajaran Forkopinda melaksanakan Apel Pagi. Turut hadir dan menjadi bagian dalam deklarasi tersebut Brad. Ardian dari ALL RIDERS CBR KUDUS sebagai perwakilan Paguyuban Bikers Kudus dan juga merupakan member ASOSIASI HONDA CBR. 

Acara yang Deklarasi ini diawali dengan Apel Bersama dan dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi bersama jajaran Forkopinda dan perwakilan bikers yang hadir dan pemotongan barang bukti Knalpot Brong sitaan hasil dari operasi yang di lakukan oleh Pihak Kepolisian Kabupaten Kudus.

"Sangat mendukung penuh dengan adanya program ini... karena kita selaku bikers juga menjunjung tinggi per undang undangan yg berlaku dan menjadi pelopor keselamatan berkendara dan juga merasa bersyukur adanya program ini agar bikers yang ada di kota Kudus selalu taat berlalu lintas dan patuh terhadap undang-undang yg berlaku" ujar Brad. Ardian. 

Brad Ardian juga mengajak para bikers dimanapun berada untuk disiplin berlalu lintas dan tetap #cari_aman saat berkendara di jalan.

Aturan penggunaan knalpot serta kebisingannya telah diatur pada peraturan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut mengatur penggunaan dari jenis kendaraan bermotor hingga kebisingan knalpot yang digunakan oleh kendaraan.

Penggunaan knalpot bising dapat membuat pengendara lain merasa terganggu. Untuk membantu kenyamanan seluruh pengguna jalan, maka dibuat batasan db suara knalpot yang layak untuk digunakan di jalan raya.

Bagi pemilik kendaraan yang tetap menggunakan knalpot bising di jalan raya, berkemungkinan besar akan terkena tilang dari pengatur rambu-rambu lalu lintas. Aturan ini tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3).


Pencarian

WEBSITE AHC

Ikuti

SOCIAL MEDIA

Facebook Page

facebook.com/AHCnetwork